Perampok Dana BOS Dindikpora Pandeglang Segera Diumumkan

Dana BOS Dindikpora Pandeglang

Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octaviane (tengah). (Bingar/Ahmad)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kasus dugaan perampokan pengadaan fasilitas akses rumah belajar untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afrimasi pada tahun 2019 lalu di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyebut sudah mengantongi nama-nama tersangka yang dalam waktu dekat akan diumumkan. Saat ini Kejari tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang tengah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

“Pas momen dihari kemerdekaan ini kami sudah ada penetapan tersangka dan ingin segera dilimpahkan ke persidangan,” kata Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octaviane, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Skor Pencegahan Korupsi di Pandeglang Masih Rendah, Pemkab Bakal Perbaiki Dua Hal Ini

Helena memastikan identitas perampok Dana BOS itu akan diungkap selambat-lambatnya akhir bulan Agustus. Meski BPKP tidak juga menetapkan kerugian negara, Kejari bersikukuh tetap mengumumkan tersangka. Dia menyebut, ada lebih dari satu calon tersangka kasus yang diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah itu.

“Meskipun dari pihak BPKP belum keluar jumlah kerugian negaranya kami akan tetapkan tersangka pada bulan ini. Karena kami sudah mengetahui perbuatan dari tersangka. Dari perbuatannya saja itu sudah melanggar dan masuk tindak pidana korupsi. Dan kasus ini sudah lama sekali,” tegasnya.

Sejak diperkarakan sekitar enam bulan lalu, Kejari Pandeglang sudah memeriksa sekitar 50 saksi. Jumlah itu sudah termasuk Kepala Sekolah dan dinas terkait.

Baca juga: DPMPD Angkat Bicara Soal Kades Sodong yang Maling Dana Desa

“Yang sudah diperiksa itu sudah 40 sampai 50 orang, soalnya itu mulai dari Kepala Sekolah hingga sampai pihak dinas. Kasus ini kan sudah kami tangani selama enam bulan lebih, sebelum saya masuk pun kasus ini sudah ada,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan pencurian uang rakyat ini terjadi di 45 sekolah. Dari 45 sekolah yang menerima Dana BOS Afirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang tahun 2019, 43 sekolah masing-masing menerima Rp24 juta. Sementara 2 sekolah lainnya masing-masing menerina Dana BOS Kinerja sebesar Rp19 juta. (Ahmad)

Berita Terkait