Bingar.id
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Sosbud
  • Politik
  • Opini
    • Citizen Journalism
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Features
  • Serba Serbi
  • Sport & Lifestyle
No Result
View All Result
Senin, Januari 18, 2021
Bingar.id
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Sosbud
  • Politik
  • Opini
    • Citizen Journalism
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Features
  • Serba Serbi
  • Sport & Lifestyle
No Result
View All Result
Bingar.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Minimal Diusulkan Jadi Perda

Bingar by Bingar
Januari 11, 2021
in Pemerintahan
Raperda

DPRD Usulkan Dua Raperda di Awal Tahun 2021. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Minimal.

“Jadi dua Raperda ini diusulkan oleh DPRD ditahun ini. Alhamdulilah kami (Pemkot) Serang juga ditahun ini sudah menyiapkan anggaran Rp4,5 miliar untuk pelayanan publik ditempat-tempat umum,” ungkap Wali Kota Serang, Syafrudin seusai mengikuti rapat paripurna digedung DPRD Kota Serang, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Balai Prasarana Permukiman Banten Serahkan Dua Aset Negara ke Pemkot Serang

Menurut dia, kedua usulan itu sejalan dengan program Pemkot Serang. Sementara untuk pelayanan publik nanti akan menyeluruh.

“Nanti kami berharap ada mal pelayanan publik yang isinya bukan hanya perijinan saja, tapi ada Disdukcapil, Samsat bisa bayar pajak dan lainnya, Jadi terpadu. Bukan hanya pelayanan yang diberikan oleh Kota Serang saja, tapi administrasi vertikal lainnya,” katanya.

Adapun untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM), lanjut Wali Kota Serang, agar pelayanan betul-betul dapat diterima oleh masyarakat.

Baca juga: Aktivitas Warga Kota Serang Akan Dipantau Melalui CCTV

“Anak usia sekian, dia harus dapat PAUD, masuk Sekolah Dasar (SD) dan SMP saya juga sudah memerintahkan ke Dindikbud Kota Serang. Bagi anak-anak yang tidak bersekolah, karena memang SD dan SMP itu gratis maka tidak boleh dipersulit dan memastikan semuanya ikut sekolah,” jelasnya mencontohkan.

Selain itu, ada pelayanan kesehatan dan lain sebagainya. “Artinya saya memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayan kesehatan dan pendidikan, semua ada standarnya,” katanya. (Syamsul/Red)

Tags: Berita SerangDPRD Kota SerangPemkot SerangRaperdaRaperda SPM
ShareTweetSend

Related Posts

Kacang Kedelai

Stok Melimpah, Harga Kacang Kedelai di Kabupaten Serang Tetap Tinggi

Januari 13, 2021
bst

Penerima BST di Kabupaten Serang Tahun 2021 Berkurang

Januari 13, 2021
Wulan LIDA

Gagal Tembus TOP 3 LIDA 2020, Wulan Dihadiahi Rumah Baru

Januari 10, 2021
Jabatan

90 Jabatan di Lingkungan Pemkab Serang Alami Kekosongan

Januari 10, 2021
Sekda Kota Serang

Nanang Dilantik Jadi Sekda Kota Serang

Januari 9, 2021
Pemkab Serang

Pemkab Serang Kaji Instruksi Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Januari 7, 2021
Next Post
Pembobol Emas

Empat Kawanan Pembobol Toko Emas Diamankan, Dua Masih DPO

POPULAR NEWS

  • Tak Terima Ditegur saat Ngapelin Janda di Cigeulis, Sekelompok Massa Lakukan Ini

    3820 shares
    Share 3820 Tweet 0
  • Densus 88 Antiteror Amankan Terduga Teroris di Pandeglang

    75 shares
    Share 75 Tweet 0
  • Pasien PDP Corona Asal Pandeglang Meninggal Dunia

    1715 shares
    Share 1715 Tweet 0
  • Warga Pandeglang Temukan Bayi Dalam Kondisi Memprihatinkan di Kebun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warung Nasi di Panimbang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami | Redaksi | Kontak | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer

Copyright 2019 – 2020 © PT Bingar Mediatama Mandiri All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Sosbud
  • Politik
  • Opini
  • Citizen Jurnalism
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Features
  • Serba Serbi
  • Sport & Lifestyle

Copyright 2019 – 2020 © Bingar.id All Right Reserved