Penjual Es Krim Diancam Penjara 15 Tahun

S Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang saat di BAP Polisi (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Perilaku bejad para predator anak, semakin merajalela. Kini, seorang bayi berusia tiga tahun warga Kabupaten Pandeglang, Banten menjadi korban pemuas napsu seorang pria berinisial S.

Korban terpaksa harus menahan sakit dibagian sensitif kewanitaannya. Bahkan akibat kebiadaban pelaku, balita tersebut mengalami trauma yang mendalam.

Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, kejadian tersebut bermula saat balita tersebut membeli es krim ke warung S. Lantaran kondisi rumah sepi, balita tersebut dibawa ke dalam rumah dan ditiduri oleh pelaku.

“Korban ditidurkan dilantai, lalu pelaku membuka celana korban dan memasukan kemaluannya ke kemaluan korban sebanyak 1 (satu) kali,” kata AKBP Sofwan, Sabtu (29/02/2020).

Lanjut AKBP Sofwan, Kejadian tersebut dilakukan tersangka pada hari Jum’at 28 Februari 2020 sekitar Pukul 11.00 Wib di rumah tersangka.

Tak cukup waktu lama, keluarga korban-pun langsung melaporkan pelaku kepada kepolisian dan penangkapan pun langsung dilakukan pada malam harinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D jo pasal 81 dan atau pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Abdul Azis/Red)

Berita Terkait