PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dalam menindaklanjuti musyawarah tertutup yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang kemarin, Tim Krisyanto “Jamrud” meradang saat mengetahui permintaan penghitungan ulang syarat dukungan calon perseorangan di tolak KPU.
Bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang, Hendra Pranova mengaku sangat kecewa setelah mengikuti mekanisme musyawarah tertutup, pasalnya tidak membuahkan hasil yang diinginkan. Padahal, pasangan Krisyanto itu menginginkan adanya penghitungan ulang dan pembuktian ulang.
“Tentu kami sangat kecewa dengan hasil didapatkan hari ini, kami itu kan hanya meminta kepada KPU untuk meluangkan satu hari saja untuk menghitung, tapi tidak diamini, padahal cuman satu hari loh,” kata Hendra dengan nada kesal, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga : Dua Bapaslon Perseorangan di Pilkada Pandeglang Tak Memenuhi Syarat Dukungan
Menurutnya, proses dan mekanisme dalam tahapan Pilkada Pandeglang sudah dilindungi oleh undang-undang, oleh karenanya tuntutan yang dilakukannya tersebut dinilai memiliki payung hukum yang jelas.
“Jadi begini, mereka itu kan mengatakan bahwa KPU setiap tahapannya sesuai dengan peraturan yang ada, kita juga kan mengikuti peraturan dengan mencari celah dalam hal ini kita memanfaatkan ruang aspirasi sengketa, tapi tetap saja berujung pada musyawarah terbuka,” ujarnya.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, meskipun atas dasar permohonan apapun pihaknya tidak bisa melakukan penghitungan ulang, sebab dirinya mengikuti peraturan KPU nomor 2 tahun 2020.
“Ketika tim dari independen itu menginginkan adanya pembuktian ulang, kami tentunya tidak bisa mengabulkan itu, karena ketika penghitungan jumlah persyaratan yang lalu di KPU, itu sudah dihadiri oleh berbagai pihak, masa harus dilakukan penghitungan ulang,” kata Suja’i.
Ia mengatakan, jumlah dukungan dalam silon dan form B2 KWK dengan B1 serta B11 KWK tidak memenuhi persyaratan, karena ada beberapa dari form tersebut yang tidak memenuhi syarat.
“Jadi yang kemarin itu tercantum dalam formulir B1 dan B11 KWK itu tidak sesuai, itu berarti tidak memenuhi syarat, maka dari itu kami rasa itu kan sudah menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi, ketika tidak terpenuhi berarti dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Baca Juga : Gagal Nyalon Bupati Pandeglang, Krisyanto Akan Kembali Jadi “Ningrat”
Sementara Ketua Bawaslu Pandeglang sebagai fasilitator, Ade Mulyadi mengatakan, pihaknya akan menggelar musyawarah terbuka pada hari Sabtu mendatang, agar dalam musyawarah terbuka tersebut bisa menghasilkan kesepakatan bersama.
“Kalau hasilnya itu dilanjut kepada musyawarah terbuka, rencananya hari Sabtu ini, tapi kita masih susun dahulu jadwalnya. Musyawarah terbuka ini kita lakukan, karena dari hasil musyawarah tertutup ini tidak mendapatkan titik temu,” pungaksnya. (Syamsul/Red)