PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat terkait penghapusan utang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Sampai saat ini kami belum menerima aturan teknisnya. Tapi kami sudah tahu informasi itu dan baca ketentuannya,” kata Kepala Diskoperindag Pandeglang, Bunbun Buntaran, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga : Dengar Curhatan Pelaku UMKM di Lebak, Andra-Dimyati Teteskan Air Mata
Penghapusan utang UMKM itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Bunbun menerangkan Diskoperindag juga belum menyisir jumlah UMKM yang berpotensi diputihkan. Sebab instansinya belum mendapat laporan dari perbankan yang memiliki nasabah kredit macet.
Baca Juga : KKM UNIBA Beri Pendampingan Pemasaran Online Pada Prodak UMKM Jiput
“Selama ini para pelaku UMKM di Pandeglang tidak pernah melaporkan kreditnya kepada Diskoperindag, sehingga butuh aturan jelas untuk menerapkan program tersebut,” ucap dia.
Di sisi lain, Bunbun menyambut baik program tersebut. Dia meyakini program itu akan bermanfaat bagi pelaku UMKM yang selama ini kesulitan dalam menyelesaikan piutangnya.
“Dengan pemutihan tersebut, pelaku UMKM akan diringankan dan dapat menyejahterakan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : UMKM Pandeglang Didorong Naik Kelas Lewat Transformasi Digital
Diketahui, dengan penghapusan utang UMKM, Pemerintah Pusat berharap para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya dapat melanjutkan usaha mereka tanpa beban utang, serta lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara.
Namun penghapusan utang macet itu tidak diberlakukan kepada seluruh UMKM, melainkan hanya UMKM yang memiliki syarat khusus. Di antaranya UMKM yang terdampak bencana, sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan jatuh tempo dalam rentang waktu 10 tahunan, serta besaran utang yang dihapuskan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. (Ahmad)