PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, siap mengawasi anggaran penanganan Covid-19, yang di proyeksikan sebesar Rp56,8 Miliar oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, Nina Kartini mengaku, sudah menyiapkan tim khusus untuk memantau realisasi anggaran Covid-19. Hal itu dilakukan, agar seluruh anggaran yang dialokasikan sesuai dengan peruntukan dan tidak terjadi kebocoran.
“Tetap kami mempunyai tupoksi sebagai penegak hukum, tupoksi kami harus memonitor. Bahkan nanti kami evaluasi, untuk melakukan penelitian terhadap dana-dana yang dilakukan untuk penanganan Covid-19 dari instansi terkait. Tim khusus ada, kita punya intelijen. Intelijen kita tetap memonitor,” kata Nina, Rabu (22/04/2020).
Baca Juga : BPKD Pandeglang Klaim Anggaran Corona Rp58,6 M Difokuskan Untuk 3 Sektor
Nina mengaku, sampai saat ini belum menerima laporan mengenai anggaran yang sudah dikeluarkan Pemda dalam memerangi virus corona. Kendati demikian, dari hasil pengawasan yang dilakukan Kejari, belum terdapat adanya indikasi penyelewengan dana Covid-19.
“Selama ini belum ada laporan tapi monitor tetap berjalan. Selama monitor sih tidak terdapat pelanggaran-pelanggaran, dana dan pengadaan barang alat-alat medis yang di langgar,” ujarnya.
Selain mengawasi anggaran corona, Nina menyebut, Kejari juga terus mengawasi seluruh anggaran lain. Seperti anggaran Bantuan Sosial. Pasalnya, hal itu sudah merupakan tugas yang harus dilakukan Kejaksaan.
Baca Juga : Anggaran Corona Rp58,6 M di Pandeglang Harus Transparan
“Itu nanti kita bisa berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD dan lainnya. Bansos juga tetap kita awasi dari dinas sosial dan BNPB, itu kita juga monitor terus,” ungkapnya.
Nina menegaskan, tidak akan segan memberikan sanksi apabila ada dugaan penyelewengan dana Covid-19.
“Kalau ada penyelewengan, ya kita harus klarifikasi dan kalau memang benar-benar ada alat buktinya, kita tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Syamsul/Red)