Pengedar Ganja Dibekuk Usai Transaksi di Pasar Badak Pandeglang

Pengedar Ganja

Ilustrasi. Seorang pemuda asal Pandeglang dibekuk usai transaksi ganja di Pasar Badak Pandeglang. (Freepik)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Seorang remaja berusia 20 tahun, IL dibekuk Direktur Reserse Narkoba Polda Banten usai transaksi ganja di Pasar Badak Pandeglang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap ganja di area Pasar Badak, Pandeglang yang dilakukan IL.

Baca juga: Mau Usaha Ganja dari Hasil Jualan Daging, Bodong Keburu Dibekuk Polisi

“Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap Saudara IL, setelah dia menerima paket ganja yang dikirim melalui paket ekspedisi yang disamarkan menjadi paket elektronik yang dikirim ke alamat sebuah ruko di Pasar Badak Pandeglang,” ujar Suhermanto, Rabu (12/1/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket ganja dan 1 unit handphone yang digunakan pelaku untuk memesan ganja.

“Ganja tersebut didapatkan IL dengan cara membeli dari Instagram seharga Rp800.000 dan tujuannya membeli narkotika jenis ganja tersebut untuk dikonsumsi dan dijual kembali,” jelasnya.

Baca juga: PBB Tetapkan Ganja Tak Lagi Berbahaya

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“IL dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tutup Suhermanto. (Ahmad)

Berita Terkait