Bingar.id
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Sosbud
  • Politik
  • Opini
    • Citizen Journalism
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Features
  • Serba Serbi
  • Sport & Lifestyle
No Result
View All Result
Selasa, Januari 26, 2021
Bingar.id
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Sosbud
  • Politik
  • Opini
    • Citizen Journalism
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Features
  • Serba Serbi
  • Sport & Lifestyle
No Result
View All Result
Bingar.id
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mau Usaha Ganja dari Hasil Jualan Daging, Bodong Keburu Dibekuk Polisi

Bingar by Bingar
Desember 1, 2020
in Hukrim
Polres Pandeglang

Polres Pandeglang ungkap sejumlah tindak pidana selama tahun 2020. Salah satunya kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 294,47 gram ganja siap edar yang dikemas menjadi 18 bungkus disita Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang. Seluruh barang bukti itu rencananya bakal diedarkan di wilayah Pandeglang oleh tersangka berinisial W alias Bodong dan AR.

Kapolres Pandeglang, AKBP Mamam Wahyudi mengatakan, kedua tersangka dibekuk polisi pada saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Serang Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Tanara

“Teknik oleh rekan-rekan yang ada di lapangan mendapatkan informasi dari kurir, bahwa akan ada peredaran di wilayah Pandeglang. Maka anggota di lapangan memancing terlebih dahulu,” kata Mamam, dalam pres rilis ungkap kasus di Mapolres Pandeglang, Selasa (1/12/2020).

Saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku bahwa ganja yang siap edar itu didapat dari salah seorang yang berinisial E dan kini sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengakuannya didapat dari rekannya yang ada di wilayah Kebayoran Lama Jakarta,” ucapnya.

Baca juga: Teruskan Jejak Suami, Wanita Bertato di Kota Serang Nekat Jual Narkoba

Sementara salah seorang tersangka W alias Bodong mengaku bahwa ia baru pertama kali menjual ganja. Barang itu diperolehnya dari hasil selama menjual daging disalah satu pasar di Jakarta. Motifnya untuk kebutuhan pribadi.

“Baru pertama menjual. Dari teman di Jakarta. Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari. (Biasanya) jualan daging di Jakarta. Belum punya istri dan anak. Modal dari hasil kerja sendiri,” singkatnya.

Baca juga: Polda Banten Perketat Peredaran Narkoba di Pelabuhan Tikus

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Syamsul/Red)

Tags: Berita BantenPengedar GanjaPenjual Dagingpolres pandeglang
ShareTweetSend

Related Posts

Kontinjensi Bencana

Polres Pandeglang Antisipasi Kontinjensi Bencana Alam

Januari 22, 2021
Ketahanan Pangan

Wagub: Banten Surplus Empat Komoditi Pangan

Januari 21, 2021
Bantuan Pesantren

Pemprov Banten Gulirkan Bantuan Rp161,68 Miliar untuk 4.042 Pondok Pesantren

Januari 20, 2021
psbb

Gubernur Banten Perpanjang Tahap Kelima PSBB 30 Hari Kedepan

Januari 19, 2021
Banjir

Analisis BMKG: 10 Hari Kedepan Banten Selatan Berpotensi Dilanda Banjir

Januari 19, 2021
WH

WH Tak Ikut Divaksin, Tapi Wajibkan Masyarakat untuk Divaksin

Januari 14, 2021
Next Post
Pendidikan Gratis

Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

POPULAR NEWS

  • Tak Terima Ditegur saat Ngapelin Janda di Cigeulis, Sekelompok Massa Lakukan Ini

    3820 shares
    Share 3820 Tweet 0
  • Densus 88 Antiteror Amankan Terduga Teroris di Pandeglang

    75 shares
    Share 75 Tweet 0
  • Pasien PDP Corona Asal Pandeglang Meninggal Dunia

    1715 shares
    Share 1715 Tweet 0
  • Warga Pandeglang Temukan Bayi Dalam Kondisi Memprihatinkan di Kebun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warung Nasi di Panimbang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami | Redaksi | Kontak | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer

Copyright 2019 – 2020 © PT Bingar Mediatama Mandiri All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Sosbud
  • Politik
  • Opini
  • Citizen Jurnalism
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Features
  • Serba Serbi
  • Sport & Lifestyle

Copyright 2019 – 2020 © Bingar.id All Right Reserved