PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah masih melarang para pengantin untuk menggelar pesta pernikahan meski memasuki fase kenormalan baru atau new normal.
Larangan itu karena bisa mengundang massa yang dikhawatirkan dapat menyebarkan virus Covid-19. Namun pemerintah tetap bisa mengizinkan resepsi asal membatasi jumlah undangan.
“Tidak jauh berbeda dengan hari-hari sebelumnya. Tapi tetap pelaksanaan itu diperbolehkan di luar rumah, seperti di gedung asalkan jumlah pesertanya tidak boleh lebih dari 30 orang dan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19,” kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandeglang, Sajidin. (16/6/2020).
Dikatakannya, sejak adanya wabah Covid-19 terjadi penurunan angka pernikahan. Selain itu, pengantin yang melangsungkan pernikahan di tengah wabah corona justru tidak memiliki buku nikah.
“Karena penerbitan buku nikah itu terhalang dengan adanya peraturan yang mengharuskan karyawan bekerja di rumah,” bebernya.
Akan tetapi, saat ini penerbitan buku nikah sudah kembali normal. Namun calon pengantin wajib mendaftarkan diri 10 hari sebelum pelaksanaan pernikahan digelar.
“Dampaknya besar terhadap pernikahan, akta nikah juga sebelumnya tidak bisa terbit karena, kan ada sistem kerja di rumah itu yah work from home. Tapi sekarang sudah normal lagi, asalkan pendaftaran harus dilakukan sebelum 10 hari kerja itu sudah mendaftar,” ujarnya.
Adapun jumlah penikahan yang tercatat di KAU Kecamatan Pandeglang sejak awal Januari sampai 16 Juni 2020 sebanyak 149 orang.
“Dari awal Januari sampai bulan Juni ini baru ada 149 orang yang tercatat menikah,” pungkasnya. (Syamsul/Red).