PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Lalulintas (Satlantas) Unit Regident Polres Pandeglang menyebut, belum bisa melakukan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C1 dan C2 di Satuan Pelayanan Adiministrasi (Satpas). Meski, penggunaan SIM C1 dan C2 sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Sebab Sampai saat ini Polres Pandeglang masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Korlantas Polri. Padahal Perpol itu sudah ditandatangani sejak Februari 2021 dan dikabarkan akan dimulai bulan Agustus atau September tahun ini.
Baca juga: Kenali 3 Jenis SIM C Ini Sebelum Resmi Diberlakukan
“Sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021. Untuk Satpas Polres Pandeglang khususnya bagian SIM belum bisa memerbitkan C1 maupun C2 karena belum ada instruksi dan SOP yang diterbitkan oleh Korlantas,” kata Kepala Unit Regident Porles Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Moch Fahmi Prakasa, Senin (2/8/2021).
Disebutkannya, klasifikasi Sim C1 dan C2 harus dimiliki pengendara motor dengan kapasitas cubical centimeter (cc) 250 cc hingga 1000 cc.
“Pada pasal 3 ayat 2 disitu disebutkan klasifikasi untuk SIM C itu untuk pengendara motor berkapasitas kurang lebih dari 250 cc, C1 250cc sampai 500 cc, SIM C2 untuk 500 cc hingga 1000 cc,” tuturnya.
Baca juga: Tren Pemohon SIM di Pandeglang Selama Tahun 2021 Menurun
Sejauh ini lanjut Fahmi, pihaknya masih melakukan penerbitan SIM C saja.
“Kami baru bisa menerbitkan yaitu, C umum yaitu SIM C yang biasanya,” tandasnya. (Syamsul/Red)