Pemprov dan Polda Banten Godog Aturan Pengoprasian Ojol di Wilayah PSBB

Gubernur Banten, Wahidin Halim saat menggelar pertemua dengan Kapolda Banten (Foto. Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya, Banten rencanya akan membolehkan Ojek Online (Ojol) beroprasi kembali. Hari ini, Format dan regulasi tersebut tengah digodog Pemprov dan Polda Banten.

“Dari pertemuan kali ini, kita merumuskan permasalahan mengenai perpanjangan PSBB dan juga kajian kembali beroperasi ojek online di wilayah hukum Polda Banten,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, usai menggelar perteuan dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim di Mapolda Banten, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga : PSBB Diperpanjang Lagi, Pengenalan Lingkungan Sekolah di Tangsel Digelar Daring

Menurutnya, pemberlakuan Ojol untuk mengangkut penumpang saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur Banten. Selain itu, terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi Ojol dan transportasi online lain, akan disertakan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten yang kemudian nanti di sosialisasikan ke seluruh driver transportasi online.

“Masih tunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur. Nunggu keputusan Gubernur Banten nanti malam, baru di sosialisasi,” tutupnya.

Sementara Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, akan menerbitkan aturan pengoperasian ojol di daerah yang menerapkan PSBB khususnya di Tangerang. Ia mengungkapkan ada aspirasi bahwa driver ojol selama pandemi tidak diberi kesempatan mengangkut penumpang.

“Tadi disepakati dengan persyaratan akan secara teknis memuat untuk tidak melanggar protokol kesehatan,” kata Wahidin.

Baca Juga : Pembuatan 750 Video Pembelajaran di Kota Tangerang Pecahkan Rekor MURI

Aturan ini akan disusun dan disampaikan finalisasinya kepada masyarakat. Prinsipnya, Pemprov Banten meminta arahan dari polisi untuk pelonggaran aktivitas ojol, namun dengan memperhatikan protokol kesehatan selama pandemi.

Menurut Wahidin, saat ini Banten masuk zona kuning, di mana ada kesadaran warga menggunakan masker. Padahal, daerahnya adalah kawasan yang berdekatan dengan ibu kota.

“Zona kuning itu menunjukkan indikasi masyarakat Banten sadar. Kita akan kejar kuning jadi hijau di wilayah hukum Polda Banten,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Banten memperpanjang PSBB Tangerang Raya hingga 26 Juli 2020. (David/Red)

 

 

Berita Terkait