TANGERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mensahkan dua Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Layanan Umum dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menuturkan, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Layanan Umum yaitu PDAM dan PT. Tangerang Nusantara Global.
Baca juga: KPK Mediasi Penataan Aset Bandara Soetta Antara Pemkab dan Pemkot Tangerang
Wakil mengungkapkan dengan ditetapkannya Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Layanan Umum, Pemkot Tangerang dapat melanjutkan proses pengoperasian angkutan Si Benteng yang selama ini terkendala.
“Kini prosesnya sudah bisa berlanjut agar segera beroperasi,” ujar Sachrudin, Jumat (11/12/2020).
Lebih lanjut Sachrudin menjabarkan, selanjutnya Pemkot akan menyerahkan seluruh armada Bus Rapid Transit (BRT) Kota Tangerang dan juga Si Benteng kepada PT. Tangerang Nusantara Global (PT. TNG) selaku pengelola layanan.
“Operasionalnya oleh operator melalui proses lelang,” jelasnya.
Baca juga: Tiap Kelurahan di Kota Tangerang Sediakan 16 Bidang Pelatihan Kerja
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menambahkan, pihaknya akan mendorong proses lelang dapat segera rampung sehingga angkot Si Benteng dapat segera beroperasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
“Sebagai upaya memberikan layanan angkutan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Tangerang,” tutup Wahyudi. (Sajid/Red)