TANGERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa libur Idulfitri mendatang.
Surat dengan nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 mulai berlaku mulai tanggal 12 Mei hingga 16 Mei 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Tentu tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan virus di masyarakat khususnya di momen Idul Fitri nanti,” jelas Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Pemkot Tangerang Ikut Larang Mudik di Luar dan Dalam Wilayah Aglomerasi
Dalam Surat Edaran tersebut juga tertuang aturan dalam pelaksanaan ibadah Salat Idulfitri 1442 H, dimana masyarakat diimbau untuk melaksanakan di rumah masing-masing.
Sedangkan jika harus dilakukan di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau di ruang terbuka setempat serta masjid setempat dengan kapasitas maksimal 50 % dari total kapasitas.
“Kegiatan malam takbiran dilakukan secara virtual dari rumah masing-masing. Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12-16 Mei 2021, tapi kegiatan pemakaman tetap boleh dengan prokes ketat,” beber Wali Kota.
Baca juga: Pemkot Tangerang Resmi Berlakukan SIKM Selama Pelarangan Mudik
Selain itu, sambung Arief, terdapat sedikit perbedaan dari edaran sebelumnya, dimana dalam surat edaran mengatur kegiatan yang dibatasi selama Idulfitri seperti pelaksanaan salat dan silaturahmi selama masa libur Idulfitri 1442 H.
“Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi. Baik dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah, baik skala kampung, kelurahan, kecamatan maupun kota,” tukas Wali Kota. (Sajid/Red)