TANGERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerbitkan surat edaran Walikota Nomor: 180/1208-Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan, dalam surat edaran tersebut bahwa pelaksanaan salat tarawih dan salat Idulfitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala. Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jemaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Arief dalam keterangan yang dikutip dari laman Pemkot Tangerang, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Pemkot Tangerang Berencana Bentuk Satgas Ditiap Masjid dan Musala
Wali Kota menegaskan pengurus masjid atau musala juga wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
“Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jemaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing-masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak,” pesan Arief.
Namun begitu, buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.
Baca juga: Larangan Mudik Dapat Dukungan dari Pemkot Tangerang
“Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Arief melanjutkan, Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.
“Salat Idulfitri boleh dilaksanakan dengan Prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka Salat Idulfitri dapat ditiadakan,” tandasnya. (Sajid/Red)