Pemkab Tangerang Tegaskan Tak Ada Mudik dan Liburan Tahun Ini

Pemkab Tangerang

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesal Rasyid. (Istimewa)

TANGERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menginstruksikan seluruh aparatur pemerintah baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK serta Honorer dilarang mudik atau pulang kampung pada momen edisi lebaran tahun ini.

“Kita akan melaksanakan perintah dari pemerintah pusat dan pimpinan kita, yang meminta kita sebagai aparatur pemerintah untuk tidak pulang kampung atau mudik pada momen lebaran tahun ini, tidak hanya itu kita juga meminta untuk menunda berwisata pada saat libur lebaran,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesal Rasyid, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Dua Pos Penyekatan Mudik Lebaran Bakal Disiagakan Polres Lebak

Dia menjelaskan, para camat harus menyampaikan dan mendata warganya terutama yang berprofesi sebagai ASN atau aparatur pemerintah supaya tidak mudik atau pulang kampung.

“Kita memahami bahwa Idulfitri adalah momen berkumpul dan silaturahmi keluarga, namun karena pandemi dan belajarkasus India, kita berharap bisa menekan sebaran penularan corona selama musim lebaran tahun ini,” paparnya.

Baca juga: Halau Pemudik, Dua Pos Penyekatan Akan Didirikan di Cilegon

Lurah dan Kepala Desa harus dilibatkan guna mendata warga yang akan mudik atau pulang kampung, yang jelas pendataan ini bukan merestui namun justru mengimbau supaya tetap di rumah dan mengurungkan niatan pulang kampung.

“Selain larangan mudik untuk aparatur pemerintah, larangan mudik juga berlaku untuk seluruh masyarakat, dan kita sosialisasikan ini semua kepada masyarakat dengan keterlibatan aparatur pemerintah ditingkat desa dan kelurahan serta pengurus RT dan RW,” tegasnya.

Baca juga: Mudik Kembali Dilarang, Bupati Irna Khawatirkan Hal Ini

Bagi aparatur pemerintah yang membandel dan memaksakan mudik, dia menyebut akan meminta para camat untuk mendata dan melaporkannya langsung kepada dirinya untuk ditembuskan ke Bupati Tangerang.

“Jika masih ada aparat pemerintah yang tetap membandel dengan pulang kampung, sanksi sebagaimana yang diatur oleh negara bakal menimpa pegawai itu sendiri,” terangnya. (Sajid/Red)

Berita Terkait