SERANG, BINGAR.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten kembali mengganjar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020.
Bahkan prestasi ini merupakan yang ke-10 diraih Pemkab Secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, opini WTP BPK ini adalah prestasi luar biasa seluruh jajaran Pemkab Serang dalam mengelola keuangan daerah. Prestasi opini WTP 10 kali berturut-turut,” kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Bupati Iti Klaim Lebak Tertinggi Tindaklanjuti Pemeriksaan BPK
Menurut Tatu, jajaran Pemda Serang terus bekerja lebih baik dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan sesuai standar akuntansi serta peraturan perundang-undangan.
“Terima kasih kepada jajaran BPK atas bimbingan dan arahan sehingga pengelolaan keuangan Pemkab Serang terus lebih baik,”ujarnya.
Tatu menyatakan, Pemkab Serang sudah menyelesaikan semua temuan atau catatan BPK, termasuk pengembalian uang dari pihak ketiga kepada kas daerah.
“InsyaAllah, kami akan terus memperbaiki sistem pengelolaan anggaran sesuai arahan BPK dan sesuai peraturan yang ada,” katanya.
Baca juga: BPKP Soroti Data Penyaluran Bansos Covid-19 di Pandeglang
Kepala Perwakilan BPK Banten Arman Syifa mengatakan, opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan pemerintah daerah. Didasarkan atas kesesuaian standar akuntansi keuangan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas pengendalian intern.
Arman mengucapkan selamat atas opini BPK yang diraih pemerintah kabupaten/kota.
“Kami berharap, kerja keras yang dilakukan pemerintah daerah selama ini, juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: BPK Kembali Labeli Pemkab Tangerang Opini WTP Ke-12 Kalinya
Sementara terkait temuan-temuan pemeriksaan, BPK telah memberikan rekomendasi.
“Rekomendasi yang disepakati menjadi suatu action plan yang wajib ditindaklanjuti dan akan dipantau BPK,” pungkasnya. (Syamsul/Red)