PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang dalam kondisi aman.
Seluruh abdi negara dipastikan tetap mendapat THR meski dalam status pandemi Covid-19. Namun THR tidak berlaku bagi pejabat Eselon II.
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menerangkan, THR hanya diberikan bagi eselon III, IV, dan fungsional. Sementara eselon II tidak tercantum dalam aturan.
“Sudah ada keputusan bahwa THR bagi ASN akan tetap ada, hanya saja memang ada klasifikasinya. Jadi bagi kami yang eselon II tidak mendapatkan, dan yang mendapatkan itu eselon III, IV dan fungsional,” kata Fahmi, Senin (4/5/2020).
Padahal Fahmi menyebut, pejabat eselon II tetap berharap mendapat THR meski setengah dari nilai THR yang diperoleh di bawah eselon II.
“Minimal setegahnya diberikan THR untuk eselon II. Ya, saya berharap eselon II dapat, walau tak full dapat THR-nya bagi kami tak apa-apa yang penting ada,” harapanya.
Terpisah, Kepala BPKD Pandeglang, Iis Iskandar menegaskan, THR seluruh ASN non eselon II sudah tersedia di kas daerah. Namun dia mengaku belum menghitung besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN.
“Uangnya sudah ada. Belum kami hitung berapa semua totalnya karena memang ada faktor pengurangan dari eselon II yang tidak dapat THR, kalau anggarannya sama seperti tahun kemarin,” pungkasnya.
Iskandar juga belum bisa memastikan kapan tepatnya THR itu diberikannya. Jika berkaca pada tahun lalu, THR baru diberikan tujuh hari jelang hari raya Idulfitri.
“THR itu kan biasanya diberikan sepuluh hari atau seminggu sebelum lebaran. Namun bisa saja lambat dan bisa cepat dimasa Covid-19 ini,” tandasnya. (Barra/Red).