Pemkab Pandeglang Kembali Berlakukan WFH, Hanya 25 Persen Pegawai yang Bertugas

PNS di lingkungan Pemkab Pandeglang kembali jalani sistem WFH (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kembali menerapkan aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini menyusul diberlakukannya status prinsip Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dijalankan Pandeglang selama dua pekan ke depan. Tujuannya untuk meminimalisir kontak langsung, mobilisasi orang, dan menghindari kerumuman. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang Ramadani mengatakan, meningkatnya kasus terkonfirmasi di Kabupaten Pandeglang memaksa Pemkab kembali memberlakukan WFH. Sistem kerja dari rumah itu diprioritaskan bagi pegawai berusia 50 tahun dan ibu hamil.

” Tapi tetapi hanya 25 persen saja yang WFH, sisanya tetap masuk. Work from home itu bagi ibu hamil, usianya di atas 50 tahun. Kalaupun usia di bawah 50 tahun tapi memiliki penyakit bawaan diharapkan work from home,” kata Ramadhani, Senin (14/9/2020).

Meski diberlakukan sistem WFH, Ramadani menjelaskan instansi yang berkaitan dengan pelayanan bagi masyarakat bisa tetap dilakukan secara maksimal. Namun, terdapat pembatasan waktu disetaip kantor yang berkaitan dengan pelayanan.

“Kalau Disdukcapil kan sekarang sudah online, jadi tetap bisa dilakukan. Kalau seperti Mal Pelayanan Publik itu operasi pelayanannya dari pukul 08.00 sampai pukul 13.00 WIB,” katanya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait