Pemkab Pandeglang Janji Selesaikan 14 Aset yang Berpolemik

14 Aset pemkab pandeglang

Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin. (Bingar/Ahmad)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan menyelesaikan 14 aset yang saat ini statusnya masih berpolemik.

Penyelesaian belasan aset itu untuk memberi kepastian hukum, sekaligus upaya Pemkab untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan untuk memuluskan persoalan itu, Pemkab menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) guna memberi pendampingan secara hukum.

“Sebelumnya BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) bidang BMD (Barang Milik Daerah) punya PR permasalahan aset, kami awali dengan pembentukan Tim Penyelesaian BMD melalui Perjanjian Kerjasama dengan Kejari,” kata Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Percepat Penyelesaian Aset TPA Cigeulis yang Terbengkalai, Pemkab Gandeng APH

Dia menjelaskan, 14 aset BMD itu memiliki sejumlah masalah, seperti sengketa dengan ahli waris, terbengkalai, dan kepemilikan yang belum terselesaikan. Belasan aset yang menjadi fokus utama penyelesaian diantaranya Pantai Karangsari, TPA Cigeulis, dan TPA Bojong Canar.

“Penyelesaiannya terkait pengakuan, pengamanan aset, gugat menggugat. Ini kan tidak bisa kita berlama-lama,” katanya.

Yahya mengakui, selain memberi kekuatan hukum tetap, penyelesaian aset itu juga sebagai upaya Pemkab memeroleh pendanaan lebih supaya tidak tergantung dengan dana transfer dari Pemerintah Pusat.

Baca juga: Terkendala Patok dan Kelengkapan Berkas, Puluhan Aset Pemkab Belum Bersertifikat

“Permasalahan aset, kita ini harus bisa mengelola aset sampai bisa menghasilkan PAD. Kalau mengandalkan transfer, sampai kapan? Karena negara kita juga harus memikirkan daerah lain, banyak yang harus diurusi,” terangnya.

Sementara Kasi Datun Kejari Pandeglang, Taufik Hidayat menjabarkan, pihaknya akan memberi pendampingan terhadap penyelesaian aset tersebut berdasarkan tugas korps adhyaksa. Menurutnya, penyelesaian aset ini penting untuk meningkatkan pendapatan Pemerintah Daerah sepanjang dilakukan pengelolaan yang baik.

“Penuntasan kekayaan Pemda ini juga untuk memulihkan kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara. Aset pemerintah diharapkan tidak dikuasai oleh pihak lain yang hanya mengambil keuntungan untuk pribadi maupun kelompoknya,” tegas dia.

Baca juga: Bernilai Rp348 Triliun, GBK Dianggap Aset Negara Termahal

Adapun dari persoalan aset ini, Taufik mengingatkan Pemda untuk lebih ketat lagi dalam mengamankan aset-asetnya. Dia menyarankan Pemkab melakukan pembenahan pengelolaan aset dengan mengadakan pembukuan yang mencatat dan mendata aset serta memastikan seluruh aset memiliki kekuatan hukum supaya menghindari penguasaan dari pihak lain.

“Jadi masalah itu yang akan ditelusuri dimana permasalahannya sehingga aset itu ada dipihak ketiga atau belum mempunyai kekuatan hukum,” tutup Taufik. (Ahmad)

Berita Terkait