Pemkab Pandeglang Batasi Peserta Upacara Peringatan HUT Ke-75 RI

Bupati Pandeglang, Irna Narulita ketika menyerahkan bendera sangsaka merah putih pada peringatan HUT Ke-74 RI tahun 2019 (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memastikan akan tetap menggelar upacara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 RI 17 Agustus 2020 mendatang. Akan tetapi, peserta upacara rutin itu akan dibatasi. Termasuk menerapkan standar protokol kesehatan.

“Peserta upacaya yang nanti hadir harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Jadi harus gunakan masker saat masuk ke lapangan, peserta upacara di cek suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun,” kata Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang, Kurnia Satriawan, Jumat (24/7/2020).

Selain membatasi jumlah peserta, petugas pengibar bendera juga akan dibentuk dengan formasi yang minimalis. Kurnia menyebut, pasukan pengibar bendera hanya berjumlah 3 orang. Itupun  anggota Paskibra tahun 2019 lalu.

“Karena saat ini pandemi, jadi untuk pengibar hanya berjumlah tiga orang saja. Karena tahun 2020 ini kan seleksi nya ditiadakan karena pandemi,” ucapnya.

Mantan Kepala Bappeda Pandeglang itu melanjutkan, nantinya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi peserta upacara, hanya diperkenankan mengirim 10 orang. Begitu juga dengan instansi vertikal lainnya.

“Jadi hanya perwakilan saja. Dari TNI, dari Polri dan OPD-OPD yang ada di lingkungan Pemda Pandeglang. Ini karena kan saat pandemi seperti ini jadi saat upacaranya pun harus ada jarak jadi tetap dibatasi tidak boleh lebih dari 10 orang yang menghadiri,” tandasnya. (Syamsul/Red).

Berita Terkait