LEBAK, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mewajibkan para pedagang yang hendak berjualan di Pasar Rangkasbitung memiliki kartu vaksin Covid-19.
“Vaksinasi menjadi salah satu syarat para pedagang agar bisa berjualan di Pasar Rangkasbitung. Kami sosialisaikan,” kata Sekertaris Disperindag Kabupaten Lebak, Orok Sukmana, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Bansos, Insentif, hingga Vaksinasi Jadi Upaya Pemerintah Tangani Pandemi
Disebutkannya, dengan dijadikannya vaksinasi sebagai syarat utama agar bisa berjualan diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para pedagang lain.
“Kartu vaksin, satu syarat agar bisa berjualan di Pasar Rangkasbitung. Kita berharap dengan adanya motivasi itu para pedagang menganggap penting vaksinasi Covid-19,” ucapnya.
Baca juga: Sudah Diberi Bantuan, Wabup Tanto Harap Penerima Bansos Dukung Program Vaksinasi
Dia beralasan, kebijakan tersebut diambil lantaran dikhawatirkan para pedagang tidak peduli akan pentingnya vaksinasi. Pasalnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Lebak tengah berupaya maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Sudah banyak sebetulnya yang divaksin, tapi kita terus optimalkan. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya. (Syamsul/Red)