LEBAK, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak secara resmi akan memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Tujuannya mendisiplinkan masyarakat dalam tatanan hidup baru selama masa pandemi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Menjelang pemberlakuan regulasi itu secara penuh, Pemkab Lebak melaksanakan Apel Gelar Pasukan Satgas Pendisiplinan Masyarakat yang bertempat di Alun-alun Rangkasbitung, Kamis (10/9/2020).
“Pada kesempatan kali ini saya juga ingin menegaskan kembali kepada masyarakat Kabupaten Lebak untuk menghindari bepergian ke luar daerah jika tidak terlalu penting khususnya ke wilayah-wilayah dengan kategori zona merah,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.
Selain itu, bupati berpesan kepada masyarakat agar senantiasa menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir).
“Perbup tentang AKB ini sepenuhnya dalam rangka melindungi masyarakat dan tidak ada sedikitpun niatan pemerintah daerah untuk mempersulit dan mempersempit ruang gerak masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, menegaskan TNI dan Polri mendukung penuh implementasi Perbup AKB di lapangan sebagai bentuk sosialisasi dan pendisiplinan bagi masyarakat.
“Seluruh aparat penegak hukum diharapkan menjadi pelopor menjadi contoh diruang publik terhadap penggunakan protokol kesehatan,” tegas Ade. (Maarif/Red)