PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan Datar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 14 Februari 2024 mendatang sebanyak 996.127 pemilih. Dari jumlah tersebut, 3.696 jiwa diantaranya adalah pemilih penyandang disabilitas dari berbagai difabel penyandang fisik.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pandeglang, Rodi Herdiana menjabarkan, jumlah DPT sebanyak 996.127 pemilih untuk Pemilu 2024 itu tersebar di 3.759 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler dan 1 TPS khusus, yakni Rutan Kelas IIB Pandeglang.
“Jumlah DPT yang tercatat itu terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 511.805 jiwa dan 484.322 pemilih perempuan,” katanya, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: KPU Tetapkan DPT di Pandeglang Sebanyak 996.127 Pemilih
Rodi menegaskan, KPU akan memberi kemudahan aksesibiltas bagi pemilih disabilitas. Misalnya dengan menyiapkan alat bantu berupa surat suara braile bagi penyandang tuna netra dan kursi roda bagi pemilih yang kesulitan berjalan.
“Ini menjadi atensi penting agar PPK, PPS, dan KPPS mengawal mereka (pemilih disabilitas) ke bilik suara. Ini bukan berarti untuk mengawal dalam hal pencoblosannya, tapi bagaimana aksesibilitas mereka terpenuhi di TPS,” ucap dia.
Baca juga: 247.000 Penyandang Disabilitas Menganggur
Pasca-penetapan DPT pada 21 Juni 2023 kemarin, lanjut Rodi, KPU masih menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang mana waktu penyusunannya dimulai dari tanggal 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024 mendatang.
“Sebab dalam Pasal 124 ayat 4 PKPU Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, penyusunan DPTb bareng dengan DPK yang dimulai 22 Juli 2023 sampai 7 Februari 2024. Ini masih panjang, prosesnya tetap dibantu PPK dan PPS dalam penyusunan itu,” ujar Rodi.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Kota Tangerang Difasilitasi Dapat Kerja
Menurut Rodi, DPT ditingkat kabupaten ini penting untuk tahapan Pemilu berikutnya antara lain untuk kepastian penyiapan logistik berbasis TPS, penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS, serta penyusunan strategi sosialisasi berbasis wilayah.
“Kebutuhan surat suara erat sekali untuk pengadaan logistikk surat suara. Jumlahnya surat suara yang harus disiapkan sebanyak DPT ditambah 2 persen dari jumlah DPT,” katanya.