Pemerintah Tinjau Kebijakan Libur Panjang Akhir Tahun 2020

Pemerintah Tinjau Kebijakan Libur Panjang Akhir Tahun 2020

Semula pemerintah sudah menetapkan libur panjang akhir tahun 2020 dimulai tanggal 28-31 Desember 2020. (Pexels)

JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah akan meninjau kemungkinan memberi rekomendasi kebijakan soal liburan akhir tahun Desember 2020. Semula pemerintah sudah menetapkan libur panjang akhir tahun 2020 dimulai tanggal 28-31 Desember setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Sangat mungkin Desember nanti kami beri saran kepada Presiden untuk tetap memberikan libur panjang kepada masyarakat dengan catatan tetap taat pada protokol kesehatan,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo seperti yang dikutip dari Okezone, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Aktivitas Seru dan Menarik yang Bisa Anda Lakukan!

Menurut dia, Satgas Penanganan Covid-19 bakal mengkaji dampak liburan akhir tahun terhadap jumlah positif terpapar Covid-19. Ia menjelaskan, sejumlah menteri dan unsur terkait akan melakukan evaluasi terhadap dampak libur panjang terhadap penambahan pasien positif Covid-19.

“Bahwa libur kemarin karena upaya-upaya yang sangat masif untuk menyampaikan pesan-pesan patuh protokol kesehatan, liburan aman nyaman, di rumah saja dan liburan aman tanpa kerumunan, ini cukup baik sekali,” terang Doni.

Dalam 1-2 pekan terakhir pasca-libur panjang Oktober, lanjut Doni, jumlah pasien positif Covid-19 tidak sebanyak saat liburan September.

Baca juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Simak Tips Liburan Amannya di Tengah Pandemi

Kendati begitu, dia mengakui terjadi peningkatan angka positif Covid-19 dalam dua hari terakhir yang mencapai penambahan 5.000 di masing-masing hari atau tergolong tinggi ketimbang rata-rata harian bulan ini.

“Kasus harian meningkat 5.000. Kita semua harus menaati seluruh ketentuan yang dikeluarkan pemerintah dari Kementerian Kesehatan soal protokol kesehatan,” tuntasnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru