Pemerintah Klaim Sudah “Bersihkan” Ribuan Aplikasi Pinjol

pinjaman online

Ilustrasi pinjaman online. (Istimewa)

JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku sudah membersihkan keberadaaan ribuan teknologi finansial atau financial technology yang tidak berizin atau ilegal.

“Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dikutip dari laman Kemkominfo, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat Lebih Hati-hati Berikan Data Pribadi

4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan berbagi data. Johnny menegaskan, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” ujarnya.

Baca juga: Satgas Kewaspadaan Investasi di Banten Dibentuk

Menkominfo mengharapkan penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait