Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 5 April

PPKM Mikro

Pemerintah beralasan, kebijakan itu untuk menjaga tingkat pengendalian kasus Covid-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional. (ANTARA/Prasetia Fauzani).

JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah memutuskan melakukan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) yang mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2021.

Pemerintah beralasan, kebijakan itu untuk menjaga tingkat pengendalian kasus Covid-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional.

“Pemerintah memberikan perpanjangan untuk PPKM, yaitu tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2021 dan pemerintah menambah tambahan lima daerah yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 (KPCPEN) seperti yang dilansir dari laman Setkab. Sabtu (20/3/2021).

Baca juga: 1.600 Restoran Diperkirakan Tutup Jika PPKM Diperpanjang

Penambahan lima provinsi tersebut, diputuskan berdasarkan analisis parameter Covid-19 (persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio atau BOR).

Sebelumnya PPKM Mikro telah dilakukan di sepuluh provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Dengan penambahan lima provinsi, maka PPKM Mikro Tahap IV ini akan dilaksanakan di 15 provinsi.

Baca juga: Dana Desa Dapat Digunakan untuk PPKM Mikro

Ketua KPCPEN memaparkan, terkait dengan pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tetap sama seperti sebelumnya, kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan seni budaya yang dilakukan perubahan.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah/peraturan kepala daerah dan dengan [penerapan] protokol kesehatan,” tegas Airlangga.

Sedangkan untuk kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan. (Ahmad/Red)

Berita Terkait