1.600 Restoran Diperkirakan Tutup Jika PPKM Diperpanjang

PHRI

Suasana salah satu restoran seafood di Pandeglang saat sepi pengunjung (Istimewa)

JAKARTA, BINGAR.ID – Sekitar 1.600 restoran diperkirakan akan tutup jika pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Apalagi 1.030 restoran tutup sejak awal pembatasan sosial berskala besar atau PSBB hingga Oktober 2020 lalu.

“Kalau ini diperpanjang mungkin yang tutup permanen bisa sampai 1.600,” kata Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin seperti yang dikutip dari Tempo, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Corona Mulai Terasa, PHRI Sebut Industri Pariwisata Merugi

Menurutnya, mereka bisa membuka gerai kembali kalau ada tambahan modal kerja dari investor baru atau perbankan, atau kalau tidak mereka tutup permanen. Pada PPKM ini kata dia, terdapat 400 restoran yang tutup sementara.

Dia menuturkan ketidakpastian yang terjadi saat ini menjadi ancaman bagi kelangsungan bisnis pengusaha.

“Di dunia kalau tidak pasti itu mencari investor pun susah, sehingga kalau ini dilanjutkan lagi saya kita yang permanen akan makin banyak akibatnya yang PHK akan lebih banyak,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Pandeglang Buka Tutup Tempat Wisata, PHRI Pasrah

Adapun sejumlah pengusaha mengaku sangat kesulitan dengan PPKM yang dimulai sejak tanggal 11 Januari 2021 lalu. Para pengusaha yang bergerak di sektor usaha mall, hotel dan restoran yang bisnisnya dibatasi merasakan arus kas perusahaan menjadi sangat terbatas saat ini.

“Kami mengharapkan pemberlakuan pembatasan ini khususnya terkait jam operasional nantinya setelah 25 Januari bisa dinaikkan, tidak terbatas begini,” tambah Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani pada kesempatan yang sama.

Baca juga: PHRI Harapkan Pemkab Pandeglang Buat Strategi Promosi Wisata

Hariyadi berharap setelah aturan PPKM berlangsung selama sepekan ini, pemerintah bisa mengevaluasi dan memberi sejumlah kelonggaran kepada mall, retail dan hotel serta restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat. Kelonggaran itu di antaranya adalah agar sektor usaha boleh tetap beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen.

Haryadi juga mengusulkan agar PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali dengan pertimbangan Pusat Perbelanjaan/Mal, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat. (Agisna/Red)

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru