PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Serang-Panimbang Seksi III Ruas Cileles-Panimbang baru mencapai 1.168 bidang tanah dari target pembebasan 1.497 bidang. Jumlah itu masih menyisakan 327 bidang tanah lagi.
“Sisanya 21,87 persen atau ada 327 bidang yang diantaranya bidang tanah. Pengadaan tanah untuk Tol Serang-Panimbang, kami mendapat tugas pembebasan 24 km di 6 kecamatan dan 12 desa,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Suraji, Selasa (8/6/2021).
Dia menjelaskan, masalah yang menjadi kendala dalam pembebasan lahan tol sepanjang 33 kilometer dari Kecamatan Bojong hingga Panimbang itu terjadi karena masih bersinggungan dengan lahan milik PT. Perhutani, PTPN VIII, aset desa, dan 3 bidang tanah wakaf.
“Itu masih bersinggungan dengan PT Perhutani, PTPN VIII, ada 6 kas desa ini dari PUPR belum bisa menyelesaikan untuk menggantinya, kemudian ada 3 bidang tanah wakaf yang didapatkan penggantinya karena tanah wakaf tidak boleh hilang sebagai tempat peribadatan,” jelasnya.
Baca juga: Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 Siap Dukung Arus Mudik Lebaran 2021
Khusus Perhutani di Desa Pasir Sedang, Kecamatan Picung dan PTPN di Desa Patia, Kecamatan Patia, keduanya belum bisa menunjukkan batas luar tanah yang mereka klaim. Hal itu menjadi perdebatan sehingga harus dilakukan rekonsiliasi antara Perhutani, Kementerian PUPR, dan ATR/BPN.
“Dari realisasi yang sudah dikerjakan, kami agak kesulitan ini Perhutani karena kawasan tersebut belum diketahui batas luas. Karena mereka tidak tahu batas luarnya dimana. Jadi ini masih debatable sehingga perlu adanya rekonsiliasi antara Perhutani, Kementerian PUPR, dan BTN,” katanya.
“Kemudian yang tidak kalah sulit adalah untuk mengidentifikasi dari PTPN VIII, dimana banyak masyarakat yang kenal dengan Program Perusahaan Inti Rakyat Perkembunan (Pirbun). Mereka juga tidak tahu persis dimana bidang tanahnya,” sambung Suraji.
Baca juga: Bulan Ini, Konstruksi Tol Serang-Panimbang Seksi 1 Rampung
Namun Suraji belum bisa memastikan kapan proses pembebasan tersebut rampung. Seban menuntaskan pembebasan lahan merupakan kewenangan lintas sektor terutama Kementerian PUPR.
“Belum bisa dipastikan kapan bisa diselesaikan. Namun kami harap lebih cepat lebih baik,” tutupnya. (Ahmad/Red)