PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang mengingatkan masyarakat untuk tidak memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) di Pulau Liwungan untuk kepentingan pribadi. Salah satu yang menjadi catata adalah pemanfaatan buah kelapa di pulau tersebut.
Kepala BPKD Pandeglang, Iis Iskandar menerangkan, meski pihaknya tidak memberlakukan pungutan terhadap Pulau Liwungan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun dia mengizinkan bila hasil pemanfaatan buah kelapa yang dilakukan masyarakat dilakukan untuk perawatan pulau.
Baca juga: Mantan Mentan, Anton Apriyantono Akan Hadiri GRTK II di Pulau Liwungan
Akan tetapi, apabila hasil dari penjualan buah kelapa dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memproses secara hukum.
“Tidak ada penyetoran ke daerah hanya dikalkulasi untuk perawatan saja. Karena itu juga perlu dirawat dan perlu dikuasai fisik. Kalau untuk kepentingan pribadi itu sudah salah. Bisa dikatakan pidana kalau dilakukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya kepada Bingar, Kamis (17/6/2021).
Di sisi lain, Iskandar mengakui bila pulau yang terletak di Kecamatan Panimbang itu belum bisa dikelola dengan maksimal. Sebab kini statusnya masih dilakukan proses lelang. BPKD saat ini masih menunggu proses administrasi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Baca juga: Pokdarwis Keluhkan Banyak Kapal Tongkang Labuh Jangkar di Wilayah Pulau Liwungan
“Kami belum berani melelangkan, karena dokumen kepemilikannya masih dalam proses Kementerian ATR, karena kita akan melibatkan pihak ketiga untuk destinasi wisata,” bebernya.
Ditegaskannya, saat ini status pengelolaan Pulau Liwungan dilakukan oleh BPKD yang dimana, pihaknya memberikan delegasi kepada pemerintah kecamatan untuk proses pengawasan.
“Oleh aset, mendelegasikan kepada kecamatan untuk melakukan kontrol setiap saat,” ucapnya. (Syamsul/Red)