Pelantikan Irna-Tanto Bakal Digelar 26 April 2021

pelantikan irna-tanto

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban akan digelar pada 26 April 2021. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban, dipastikan akan dilantik pada tanggal 26 April 2021 mendatang.

Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri perihal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang ditanda tangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik tertanggal 25 Maret 2021.

Baca juga: Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020

Pelantikan Irna-Tanto ini termasuk dalam gelombang kedua, setelah gelombang pertama dilakukan pada 26 Februari 2021 lalu.

“Pelantikan serentak periode kedua dilaksanakan secara virtual dan secara Hybrid pada tanggal 26 April 2021,” tulis Surat Keputusan yang diterima Bingar, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: TMT Irna-Tanto 23 Maret 2021, Soal Pelantikan, Irna Tunggu Petunjuk Pusat

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Pandeglang, Tb Nandar Suptandar, membenarkan mengenai jadwal pelantikan tersebut.

“Ya betul, kalau mengacu pada SK dari Kemendagri, pelantikan berlangsung pada 26 April 2021,” ujarnya singkat.

Sama seperti pelantikan gelombang pertama, pelantikan periode kedua ini juga akan dilakukan secara terbatas mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Lantik Bupati Serang dan Wali Kota Cilegon, Ini Dua Pesan WH

“Mekanisme pelantikan secara virtual mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021 Hal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota melalui media Teleconference dan/atau Video Conference,”

“Sedangkan mekanisme pelantikan secara Hybrid dilakukan di Kantor Gubernur hanya dihadiri oleh Pasangan Calon Terpilih dan Isteri. Bagi Forkopimda, DPD, Keluarga, Tokoh Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait, mengikuti secara virtual di kabupaten/kota masing-masing,” tulis poin 5 dalam SK tersebut. (Ahmad/Red)

Berita Terkait