JAKARTA, BINGAR.ID – Dewan Kehormatan Partai Demokrat memecat tujuh kadernya yang dianggap sebagai pengkhianat. Pasalnya, tujuh kader ini terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) atau kudeta terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Diantara yang dipecat itu, terdapat satu nama kader senior, Marzuki Alie. Sisanya meliputi Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
“Sehubungan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku GPK PD secara inkonstitusional, maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan yang diterima Bingar, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Putra SBY Jadi Ketum Partai Demokrat Periode 2020-2025
Herzaky menjelaskan, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa 6 orang terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba.
“Lalu melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal,” jelasnya.
Baca juga: Demokrat Kemungkinan Merapat, Dukungan Bagi Irna-Tanto Menguat
Herzaky menuturkan, tindakan pengkhianatan terhadap partai dan GPK PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat. GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh Tanah Air.
“Keputusan dan rekomendasi DK PD itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat,” bebernya panjang lebar.
Baca juga: Partai Demokrat Banten Kini Bisa Cetak KTA Secara Mandiri
Sementara untuk Marzuki Alie lanjut dia, mantan Sekjen Partai Demokrat tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi DK DPP Partai Demokrat. Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.
“Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat. Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada,” ujar Herzaky.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Nilai RUU Minol Ibarat Pisau Bermata Dua
Adapun terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, akan dilakukan (Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat,” tutupnya. (Ahmad/Red)