Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi Segera Diterbitkan

Panduan Manasik Haji

Ilustrasi manasik haji (Istimewa)

JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan persiapan dalam penyusunan panduan manasik haji di masa pandemi. Plt Dirjen PHU Khoirizi mengatakan, panduan ini disusun sebagai bagian pelayanan sekaligus mitigasi jika haji diselenggarakan dalam suasana pandemi.

“Panduan ini telah disusun dan dibahas bersama para pakar Fikih dari MUI dan berbagai ormas Islam. Kami juga telah menggelar Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021 pada akhir April 2021 untuk membahas manasik haji di masa pandemi,” terang Khoirizi seperti yang dilansir dari laman Kemenag, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Soal Kuota Haji 2021, Pemerintah Indonesia Masih “Digantung”

Menurutnya, buku ini disusun melalui diskusi yang intensif. Pembahasannya juga komprehansif, dengan merujuk kepada dalil Naqli serta pendapat para fuqaha dari madzhab-madzhab yang ada. Khoirizi berharap buku panduan ini bisa terbit pada awal Juni 2021.

“Dari hasil diskusi, dipahami bahwa pandemi Covid-19 adalah kondisi khusus yang perlu dicarikan solusi hukum yang representatif bagi jemaah dalam beribadah haji, tanpa  mengabaikan substansinya,” ujar Khoirizi.

“Kehadiran buku ini menjadi salah satu bentuk tanggungjawab dan persiapan pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji di masa pandemi,” lanjutnya.

Baca juga: MUI Ingatkan Pemberangkatan Haji Perhatikan Public Health

Kasubdit Bimbingan Ibadah Arsyad Hidayat menambahkan, finalisasi dilakukan untuk menyesuaikan narasi buku berdasarkan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021.

“Buku ini, nantinya akan menjadi panduan bagi para pembimbing dan jemaah haji dalam melaksanakan manasik haji, baik di tanah air, selama penerbangan maupun di tanah suci,” papar Arsyad.

Pembahasan yang mengemuka dalam proses finalisasi ini, kata Arsyad, antara lain terkait: penerapan protokol kesehatan dalam beribadah haji, hukum jemaah berihram di Makkah selesai menjalani karantina, Niat Istirath (niat yang disertai sarat jika ada kondisi yang mengharuskan dirinya tidak bisa melanjutkan umrah/hajinya, maka tidak dikenai dam).

Baca juga: Sambil Tunggu Keputusan Saudi, Kanwil Kemenag Diminta Petakan Kuota Haji

Isu lainnya, lanjut Arsyad, terkait tuntunan untuk mengantisipasi berlakunya larangan istilam Hajar Aswad dan Rukun Yamani, larangan berdoa di Multazam dan salat di Hijir Ismail, larangan mabit di Muzdalifah atau Mina, dan hukum Thawaf Ifadlah sekaligus Wada.

“Termasuk juga hukum membadalhajikan jemaah yang terpapar Covid-19,” tandasnya. (Sajid/Red)

Berita Terkait