Ombudsman Surati Idham Azis, Ingatkan Polisi Tak Represif saat Kawal Demo

Ombudsman meminta Kapolri agar memerintahkan kepala satuan (Kasat) hingga kapolda mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis (Foto: Antara/Anis Efizudin)

JAKARTA, BINGAR.ID – Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengirim surat ke Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis agar memerintahkan kepala satuan (Kasat) hingga kapolda mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam mengamankan aksi demonstrasi.

“Selain itu juga, melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap komandan satuan kepolisian. Di samping itu, perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan,” kata Amzulian melalui keterangan resminya, Jumat (16/10/2020).

Amzulian mengatakan penggunaan alat kekuatan secara proporsional bisa dilakukan apabila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi menjadi tak terkendali.

Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Polri Tak Represif Atasi Pendemo

Dalam hal ini, dia mengingatkan agar Polri dapat memaksimalkan fungsi intelijen untuk mengukur potensi gangguan, dan deteksi dini ancaman yang mungkin terjadi selama unjuk rasa. Langkah ini dinilai dapat meminimalisir tindakan represif saat pengamanan.

Amzulian menegaskan penyampaian aspirasi masyarakat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan dasar konstitusional negara Indonesia. Hal itu dengan jelas termaktub dalam Pasal 28e ayat (3).

Selain itu, pengamanan dan penanganan kegiatan unjuk rasa juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di muka umum.

“Polri juga bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban,” ujarnya.

Baca juga: Menteri Edhy Ingatkan Polisi Tak Asal Tangkap Petambak

Lebih lanjut, Amzulian juga mendesak agar aparat kepolisian memenuhi hak para pihak yang diamankan selama unjuk rasa. Misalnya, kata dia, pendampingan hukum, pemeriksaan yang objektif, dan transparan.

Termasuk juga, penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran SOP selama menjalankan tugas.

“Dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan,” katanya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait