PANDEGLANG, BINGAR.ID – Inspektorat Kabupaten Pandeglang mengaku, melakukan pengawasan anggaran dana virus Corona atau Covid-19 yang dikelola oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Hal itu dilakukan untuk memastikan anggaran tersebut direalisasikan tanpa di monopoli ataupun di korupsi.
Inspektur Inspektorat, Olis Solihin mengatakan, pihaknya sudah menyediakan tim khusus untuk mendampingi para OPD yang mengelola anggaran Covid-19, karena dalam pengawasan anggaran tersebut didampingi juga oleh BPKP.
“Kami sudah melakukan pendampingan dan kita sudah menerjunkan sekitar tujuh orang, itu didampingi oleh BPKP, untuk tim khususnya sudah kita surat tugaskan, untuk mendampingi teman-teman OPD yang menggunakan anggaran untuk penanganan Covid-19,” kata Olis, Rabu (6/5/2020).
Dikatakannya, saat ini pihaknya sudah menjalankan surat edaran dari KPK, karena beberapa tahapan yang diintruksikan KPK.
“Di dalam surat edaran KPK itu kan sudah jelas dalam pelaksanaan covid ini, pertama itu kan kita harus berkoordinasi dengan LKPP, kedua kita sudah minta pendampingan di BPKPP, kemudian minta pendampingan dengan kejaksaan, jadi kita sudah menjalankan surat edaran KPK,” ucapnya.
Olis menjelaskan, dalam pandemi tersebut, saat ini pihaknya diperbolehkan melakukan pengadaan secara swakelola, namun tidak perlu melakukan lelang untuk pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan Covid-19.
“Tadi disampaikan bahwa pengadaan dalam pandemi Covid-19 ini, sudah disampaikan oleh Korsupgah jadi cukup dengan pengadaan langsung swakelola,” ujarnya.
Dalam beberapa pantauan pengalokasian anggaran Covid-19, pihaknya hanya mengarahkan mana yang diperbolehkan atau tidak untuk rincian anggaran.
“Kalau OPD yang tidak merinci itu tergantung dari OPD itu sendiri, kalau kita kan hanya mendampingi apakah ada kesalahan atau tidak, jadi kita punya batasannya mana yang boleh mana yang tidak,” pungkasnya. (Syamsul/Red)