Objek Wisata di Lebak Boleh Buka Lagi, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Salah satu destinasi wisata di Lebak, Pantai Karang Bokor (Istimewa)

LEBAK, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali membuka seluruh destinasi wisata yang ada di Kabupaten Lebak sejak 24 Agustus 2021 lalu.

Kepala Dinas pariwisata (Dispar) Kabupaten Lebak, Imam S Rismahayadin mengatakan, pembukaan objek wisata dilakukan lantaran saat ini Kabupaten lebak sudah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Level 2.

“Semua destinasi wisata di Kabupaten Lebak sudah kembali dibuka untuk wisatawan,” kata Imam, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Dispar Lebak Pertimbangkan Matang Rencana Pembukaan Objek Wisata Memasuki New Normal

Meski seluruh destinasi kembali dibuka akan tetapi para wisatawan harus tetap mematuhi protokol kesehatan saat berwisata bahkan diwajibkan menunjukan surar atau sertifikat vaksinasi.

“Walau begitu, tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Wisatawan juga minimal menunjukkan surat atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama,” tuturnya.

Baca juga: Wisata di Lebak Tetap Buka Selama Lebaran, Kecuali di Zona Merah

Disamping itu, terdapat beberapa persyaratan yang meski dipatuhi oleh pengelola destinasi. Karena, untuk jumlah pengunjung pihaknya hanya membolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas destinasi wisata.

“Untuk penunjung jangan lebih dari 25 persen dari jumlah tempat yang tersedia. Terus pengunjung harus taat protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker dan lainnya,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait