PANDEGLANG, BINGAR.ID – Seorang gadis berinsial SS (15) warga Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjerit kesakitan ketika buang air kecil. Jeritan SS mengundang curiga kedua orangtuanya.
Kepada orangtua nya, SS mengaku telah digagahi oleh SN (64) tetangganya. Peristiwa pencabulan yang dialami gadis keterbelakangan mental itu, terjadi pada Kamis, 3 September 2020.
Ia dicabuli oleh predator dengan iming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp5.000 oleh pelaku. Selain itu, SS juga diancam akan dibunuh oleh pelaku jika berbicara kepada orang lain.
“SS kencing terus kesakitan, saat ditanya bapaknya, SS menngaku kalau dirinya sudah disetubuhi oleh SN,” kata ibu korban saat melaporkan pelaku ke Polres Pandeglang pada 9 Desember 2020 lalu.
Baca Juga : Empat Pria di Pandeglang Todong Gadis Pakai Golok, Lalu Digauli Bergilir
Ibu korban menceritakan, setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung menanyakan kepada SN yang pada saat itu masih menjadi terduga. Namun SN tak mengakui perbuatanya.
Karena terus mengelak, akhirnya SN disumpah Qur’an oleh seorang kyai yang memediasi persoalan tersebut. Namun tetap saja, SN, tidak mengakui pencabulan itu dan menuduh teman korban yang juga mengalami keterbelakangan mental.
“Sorenya itu si pelaku disumpah Qur’an, tapi enggak ngaku, dia juga sempet nuduh ke temen korban yang juga sama keterbelakangan mental, tapi saya enggak yakin masa iya orang begitu kepikiran jorok,” jelasnya.
Setelah disumpah Qur’an dan mengelak, pelaku merasa tidak tenang lantaran badannya terasa panas, hingga akhirnya pelaku pun mengakui perbuatannya kepada kyai dan meminta sumpahnya dicabut.
Baca Juga : Kerap Nonton Film Porno, Pria di Pandeglang Cabuli Sesama Jenis
“Subuh-subuh itu pelaku ngaku dia minta dicabut sumpah, soalnya pelaku ngerasa badannya itu panas (seperti terbakar dan gerah,red) aja, terus pelaku mengakui ke kyai,” ungkapnya.
Pelaku Kabur ke Pesantren di Serang
Setelah mengakui perbuatanya, pihak desa memediasi korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun mediasi itu berbuntut pada laporan ke Polres Pandeglang.
Dalam proses laporan itu, pelalu melarikan diri dari kampungnya. Namun, pada Senin 5 Oktober 2020, akhirnya pelaku diringkus anggota Polres Pandeglang di sebuah pondok pesantren yang ada di Kabupaten Serang.
“Tersangka ditangkap di pondok pesantren yang ada di Kabupaten Serang, tempat pelaku bersembunyi,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar, dalam keterangan pers, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga : Pernah 10 Kali Nikah, Pria Paruh Baya di Cimanggu Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental
Kini pelaku berada di Mako Polres Pandeglang, dalam kasus ini, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (David/Red)