Mendag Bakal Pidanakan Pengusaha yang Jual Gula Melebihi HET

Ilustrasi Pedagang Gula Pasir (Foto. Googel)

JAKARTA, BINGAR.ID – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengaku, akan menindak pengusaha gula yang menjual gula pasir di atas Haga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram dan membuat harga gula melambung tinggi di atas HET.

“Langkah pertama kami memberikan imbauan. Kalau tidak bisa, akan ada tindakan tegas karena ini mengganggu peredaran bahan pokok dan pangan,” katanya.

Guna mendisiplinkan para pengusaha gula, Mendag akan menggandeng satgas pengawas pangan. Mereka akan mengawasi distribusi gula dan memastikan harga gula di konsumen sesuai dengan harga yang ditetapkan.

“Kami terus monitoring untuk mengawasi pelaksanaan ini semua. Jangan ada yang melakukan penjualan tidak  sehat. Semua yang menjual di atas HET akan ditindak tegas,” uajrnya.

Mengenai tindakan tegas yang akan diberikan, Agus menyatakan akan memberikan sanksi berupa tidak mengeluarkan izin perdagangan bahkan hingga ancaman pidana.

“Kedua ancaman itu menanti pengusaha gula yang menjual gula melebihi HET,” pungkasnya. (Fauzan/Red)

Berita Terkait