Memutus Penyebaran Covid-19, Pemkab Serang Padamkan PJU

PPKM Darurat

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menegaskan mulai malam ini lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Serang mulai dipadamkan. Pemadaman dimulai pukul 20.00 sampai pukul 05.00 WIB selama PPKM Darurat.

“Kita sudah terapkan PPKM Darurat, itu membatasi mobilitas warga jangan melakukan kegiatan keluar rumah kalau tidak perlu. Nanti malam ini kita terapkan pemadaman lampu PJU, pukul 8 malam semua wilayah pedesaan dipadamkan selama PPKM Darurat. PLN kita minta supaya dimatikan,” ujar Pandji, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Selama PPKM di Pandeglang, PJU di Alun-alun dan Jalan Protokol Dimatikan

Dijelaskan Pandji, pemadaman sebagai upaya Pemkab Serang untuk memutus penyebaran Covid-19 dimana saat ini terus mengalami peningkatan. Sehingga, tidak ada kerumunan dan tidak ada yang keluar jika masyarakat tidak ada keperluan yang penting.

“Supaya tidak kerumunan, semua tinggal di rumah. Kecuali besoknya dalam jumlah terbatas kita belum bisa menutup mereka berusaha, terutama masyarakat yang mengharapkan penghasilan harian kita belum bisa menutup,” terangnya.

Baca juga: Pandji Tegaskan PPKM Darurat Harus Diterapkan

Ditegaskannya, jika masih ada masyarakat yang membandel tetap keluar rumah tidak mengikuti aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi tegas.

“Kami masih berikan toleransi kepada mereka. Ada sanksi, nanti sanksinya kepolisian yang menerapkan sanksi. Akan tetapi, manakala ada satu RT RW desa ada kasus, di situ hari itu juga diadakan lockdown lokal. Tidak boleh ada orang masuk, tidak boleh ada warga masuk maupun keluar,” ucapnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru