Mal Pelayanan Publik Kedua di Banten Diresmikan

MPP Tangsel

MPP Tangsel mulai beroperasi setelah diresmikan Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (Istimewa)

TANGSEL, BINGAR.ID – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi berdiri dan diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Kamis (15/4/2021).

Tangsel menjadi daerah kedua di Provinsi Banten yang mendirikan MPP sesuai amanat Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan MPP.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, birokrasi hadir untuk melayani, bukan dilayani karena mereka representasi dari pemerintah dan cermin sebuah negara. Untuk itu, kehadiran MPP bisa mendorong menguatnya budaya Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani masyarakat.

Baca juga: Rekrutmen Pegawai MPP “Kangkangi” Perpres Nomor 67 Tahun 2020

“Setelah tiga bulan lalu saya meresmikan MPP Pandeglang, Alhamdulillah hari ini Kota Tangsel menjadi yang kedua di Provinsi Banten yang memiliki MPP,” kata Tjahjo dalam sambutannya.

“Saya mengingatkan MPP harus bisa menghilangkan ego sektoral antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antar instansi, serta bisa membangun kerja sama, bangun budaya melayani,” tambahnya.

Menurut Tjahjo, MPP adalah simbol pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan prima. Untuk itu, seluruh jajaran di Pemkot Tangsel terus berinovasi sehingga dapat memberi pelayanan prima kepada masyarakat.

“Saya berharap MPP yang hadir di Tangsel mampu mengakselerasi kinerja ASN penyelenggara pelayanan publik, mengubah wajah birokrasi yang kaku menjadi lebih modern, dan menjadikan birokrasi yang responsif serta akuntabel,” katanya.

Baca juga: Sebulan Pascadiresmikan Tjahjo Kumolo, Jumlah Pemohon di MPP Pandeglang Masih “Loyo”

Walikota Airin sendiri dalam sambutannya mengatakan, sesuai Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017, MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi, yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu pemerintah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Tujuan kehadiran MPP, kata Airin, adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha.

“Prinsip yang dianut dalam MPP yaitu keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas dan Kenyamanan,” katanya. (Sajid/Red)

Berita Terkait