PANDEGLANG, BINGAR.ID – Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babunnajah Menes, Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan kebijakan kampus yang akan menerapkan Ujian Tengah Semester (UTS) di tengah pandemi Covid-19.
Soalnya, pihak kampus menerapkan sistem UTS berbasis daring atau online selama empat hari, tanggal 8-11 Mei 2020. Termasuk kewajiban mahasiswa melunasi biaya UTS.
Mahasiswa menilai, kebijakan itu memberatkan lantaran mereka harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli kuota internet. Belum lagi perihal UTS berbasis daring. Mereka menganggap hanya akan membebani mahasiswa yang tinggal di daerah sulit sinyal.
Salah seorang mahasiswa Mega Ningrum, mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, tidak semua mahasiswa Babunajah mampu untuk membeli kuota. Apalagi cara itu dikhawatirkan akan menurunkan nilai perkuliahan mengingat cara belajar daring selama ini belum efektif.
“Pastinya (keberatan, red). Kalau untuk saya sih dan temen-temen yang bisa beli kuota tidak apa-apa, kasian yang tidak ada kuota, nilai tiba-tiba menurun hanya karena kuota kan tidak lucu juga,” keluh Mega, Rabu (29/4/2020).
Senada dikatakan Muhammad Fahriyudin. Mahasiswa semester 4 Prodi Hukum Ahwal syakhsiyah itu menuturkan, masih ada beberapa mahasiswa yang sulit menyeral pembelajaran daring karena masalah jaringan.
Belum lagi hal itu juga dapat mempersulit mahasiswa. Karena selain harus merogoh kantong untuk membeli kuota, mahasiswa juga diminta untuk membayar seluruh administrasi agar bisa mengikuti UTS.
“Mana harus bayar administrasi terus harus membeli kuota. Tambah lagi tidak semua mahasiswa di rumahnya itu jaringan internetnya bagus. Kan dengan kondisi seperti itu juga menyulitkan mahasiswa,” katanya ketus.
Berdasarkan informasi yang diterima, pemberlakuan menulasi biaya UTS tercantum dalam surat edaran nomor 067.03.1920/STAI-BN yang dikeluarkan kampus STAI Babunnajah tertanggal 26 April 2020.
Dalam surat itu tertulis bahwa mahasiswa wajib membayar administrasi UTS genap sebesar Rp250 ribu serta pembayaran SPP & UTS paling lambat 6 Mei 2020 melalui transfer bank.
Sementara untuk persyaratan khusus yang diterapkan kampus yakni mahasiswa harus mengirimkan slip pembayaran yang sah ke admin grup pembelajaran masing-masing supaya bisa mengikuti UTS.
Seluruh soal mata kuliah dikerjakan di rumah secara manual. Sementara itu, jadwal penyerahan LJK oleh mahasiswa ke kampus dilakukan secara bergiliran dengan memperhatikan jadwal penyerahan LJK dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan pada masa pandemik ini.
Dihubungi terpisah, bagian Tata Usaha (TU) STAI Babunnajah, Anhari menerangkan, meski proses UTS tidak diberlakukan secara tatap muka alias daring, namun lembar jawaban harus tetap diantarkan ke kampus. Tak terkecuai bagi mahasiswa yang rumah jauh. Akan tetapi dia menegaskan, hal itu merupakan keputusan kampus.
“Bagi yang mau bayar secara langsung silakan datang ke kampus, bagi yang mau transfer silakan. Iya soalnya keputusan dari kampus itumah. Untuk LJK diantar ke kampus. LJK-nya mau ambil dari kampus silakan, mau menyiapkan diri silakan,” ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp. (Syamsul/Red).