KPU Usul Pemilu Serentak Dibagi Dua Tahap, 2024 dan 2026

Pemilu Serentak

KPU mengusulkan Pemilu serentak dibagi menjadi dua tahap, yaitu pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. (ANTARA/Syifa Yulinnas).

JAKARTA, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan Pilkada Serentak digelar pada tahun 2026. KPU Beralasan, hal itu untuk meringankan beban penyelenggaraan Pemilu pada 2024. Konsekuensinya, ada perpanjangan masa jabatan seluruh Kepala Daerah hasil tiga Pilkada Serentak yang habis masa jabatan sebelum 2026.

Usul itu berkaitan dengan penataan ulang Pemilu serentak lewat revisi Undang-undang Pemilu. Revisi UU Pemilu di DPR mencantumkan opsi gelaran pilkada serentak 2022 dan 2023.

Namun, pemerintah berkukuh Pilkada Serentak digelar pada 2024 seperti yang tercantum dalam UU Pilkada, atau berbarengan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

Baca juga: DPR Harap RUU Pengabungan Pemilu Berlaku 20 Tahun

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengusulkan Pemilu serentak dibagi menjadi dua tahap, yaitu pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.

Pemilu serentak nasional yang meliputi Pilpres, Pemilu DPR, dan Pemilu DPD digelar 2024. Sementara Pemilu serentak daerah yang meliputi Pilkada dan Pemilu DPRD dihelat 2026.

Dia menyampaikan model dua pemilu serentak membuat penyelenggaraan lebih efisien, beban kerja penyelenggara pemilu juga tidak terlalu berat.

Baca juga: RUU Pemilu, Pilkada Serentak Kembali Digelar 2022 dan 2023

“Desain keserentakan Pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win-win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (5//20212).

Efeknya, kata Hasyim, ada perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Daerah hasil tiga Pilkada serentak sebelumnya hingga 2026.

“Sebagai konsekuensi desain Pemilu Daerah Serentak 2026, maka kepala daerah hasil pilkada 2017, 2018, dan 2020 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2022, 2023, dan 2024), masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026,” kata dia.

Baca juga: Dianggap Berhasil, Partisipasi Tinggi Pilkada Serentak di Banten Harus Diriset

Hasyim menyampaikan perpanjangan masa jabatan juga berlaku bagi para anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Masa jabatan mereka yang harusnya habis pada 2024 ditambah hingga 2026.

“Kepala Daerah definitif dan anggota DPRD dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan penjabat atau Plt. Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang,” imbuh Hasyim. (Ahmad/Red)

Berita Terkait