PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin mengeluarkan pernyataan berbeda dengan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Pandeglang, Surya Darmawan, perihal Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di Gedung Setda yang kedaluwarsa.
Semula Kalak BPBD menyebut bawah Apar tersebut bukan kewenangan pihaknya. Sebab tidak ada aturan khusus yang mewajibkan BPBD melakukan pengawasan maupun pemeriksaan terhadap Apar di gedung tersebut.
Baca juga: Satpol PP Temukan Apar Kedaluwarsa di Gedung Setda Pandeglang
“Bukan di kami (BPBD-red). Dan BPBD juga tidak ada kewajiban untuk memeriksa. Itu mah tanggung jawab yang mengurus gedung. BPBD tidak ada tupoksi untuk memeriksa fasilitas apa yang ada di gedung Setda,” kata Surya, Senin (6/7/2020).
Namun, Kepala BPBD Pandeglang, Pery Hasanudin justru menegaskan bahwa lembaga kebencanaan itu harus melakukan pengawasan hingga pergantian Apar. Sebab, BPBD memiliki bidang Pemadam Kebakaran.
“Biasanya itu Damkar, jadi BPBD yang harus mengadakan untuk pergantian,” kata Pery, Selasa (7/7/2020).
Dia mengakui, belasan Apar di Gedung Setda tersebut sudah tidak layak lantaran sudah habis masa berlakunya. “Itu kan sudah dari 2016 jadi sudah tidak layak,” ucapnya.
Baca juga: BPBD Angkat Tangan Soal Apar Kedaluwarsa di Gedung Setda Pandeglang
Namun begitu, Pery berdalih bahwa minimnya pengawasan terhadap Apar di gedung pemerintahan tersbeut karena masih baru. Akan tetapi, ia mengaskan agar pengelola harus segera melakukan pergantian Apar yang saat ini sudah tidak berlaku.
Sekadar informasi, Gedung Setda Pandeglang dibangun tahun 2016 dengan menelan anggaran hampir Rp12 miliar yang berdiri di atas lahan seluas 8.390 meter persegi.
“Gedung Setda ini kan masih baru. Ia nanti akan segera diintruksikan agar segera diganti,” pungkasnya sambil berlalu. (Syamsul/Red).