Kemendagri Tunjuk Banten Jadi Lokasi Percontohan Reformasi Regulasi

Reformasi Regulasi

Provinsi Banten Menjadi Percontohan Reformasi Regulasi. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan aplikasi e-Perda didua provinsi sebagai proyek percontohan reformasi regulasi. Dua provinsi itu adalah Banten dan Jawa Barat.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan, dipilihnya Provinsi Banten sebagai tempat peluncuran aplikasi e-Perda karena Gubernur Banten dianggao paling serius dalam pembenahan regulasi dan birokrasi.

“Kenapa harus di Provinsi Banten? Take off upaya pembenahan regulasi dari Provinsi Banten,” ungkapnya saat Peluncuran Aplikasi e-Perda Kemendagri di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Kemendagri Rilis Jumlah Penduduk Indonesia Terbaru, Didominasi Laki-laki

Dia menjelaskan, dengan aplikasi e-Perda, proses penyusunan regulasi terbuka, transparan dan akuntabel. Aplikasi e-Perda juga akan lebih mengoptimalkan alat kelengkapan di DPRD.

“Melalui e-Perda, negara  hadir untuk memfasilitasi produk hukum daerah. Fasilitasi tidak membutuhkan waktu lama atau berbelit. Kami berharap Provinsi Banten menjadi lokomotif reformasi regulasi,” tambahnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyambut baik peluncuran aplikasi e-Perda tersebut. Dia menilai, dengan sistem berbasis digital dan daring, akan memberi layanan cepat kepada masyarakat.

“Saat ini harus membangun peradaban baru, paradigma baru, di era teknologi informasi,” jelasnya.

Baca juga: Pemprov Banten Serahkan LKPD Tahun 2020

Menurut Gubernur, dengan sistem digital yang transparan dan akuntabel, masyarakat bisa mengetahui dan mengawasi kebijakan yang dibahas untuk mereka.

“Dengan sistem digital atau online, akan memberikan layanan cepat. Kami berharap semua layanan dikembangkan dalam suatu sistem digital,” imbuh WH.

Sebagai informasi, e-Perda merupakan terobosan yang dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagai akselerasi dalam proses fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan terus dikembangkan untuk register, serta satu data produk hukum di Indonesia yang terintegrasi dalam e-Perda.

Pemerintah Daerah tidak perlu lagi membuat e-Perda, karena tinggal mempergunakannya saja karena Kemendagri sudah menyediakan server dan lainnya.

Layanan e-Perda diharapkan mampu mempercepat proses, efesiensi anggaran dan efektifitas. Dalam kondisis pandemi Covid-19 seperti saat ini, Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah memerlukan terobosan dalam proses pembentukannya.

Baca juga: Pemprov Banten Gulirkan Bantuan Rp161,68 Miliar untuk 4.042 Pondok Pesantren

Beberapa fitur layanan aplikasi ini antara lain: fasilitas rancangan peraturan daerah; fasilitas rancangan peraturan kepala daerah; fasilitas rancangan peraturan DPRD; dan persetujuan pembahasan dan penandatanganan Perda dan Perkada.

Sistem e-Perda akan diselesaikan dalam tiga tahapan. Pertama, tahap jangka pendek dengan fokus penguatan proses digitalisasi administrasi agar bisa cepat, efektif, efisien dan transparan, tidak dilakukan secara manual atau konvensional.

Kedua, tahap jangka menengah antara lain e-Perda mampu terkoneksi dengan SIPD dan JDIH, BPHN serta sistem terkait lainnya untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit.

Ketiga, untuk pengembangan jangka panjang adalah e-Perda yang memiliki tools kecerdasan untuk mendukung permodelan pengambilan keputusan (decision support system). Hal strategis lainnya seperti keamanan data dan informasi sebagai Master Data Produk Hukum Daerah yang sifatnya strategis bagi Kemendagri dan Pemerintah Daerah. (Ahmad/Red)

Berita Terkait