SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, Senin (8/2/2021).
Menurut Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), penyerahan LKPD sebagai bentuk tanggung jawab dalam tata kelola keuangan pemerintahan untuk memenuhi prinsip akuntabel, transparan dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Pemprov Banten Kembali Raih WTP Keempat Kalinya
“Informasi yang saya peroleh, Pemprov Banten yang pertama menyampaikan LKPD ke BPK RI,” ungkap Gubernur usai penyerahan LKPD Provinsi Banten Tahun 2020 di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Jl. Palka No. 1 Palima, Pabuaran, Kabupaten Serang.
WH menegaskan, pihaknya telah berupaya menyajikan laporan keuangan dengan menjaga kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan atas per-undang-undangan, SPI yang memadai dan kecukupan atas pengungkapan laporan keuangan. Namun demikian, Pemprov Banten menyerahkan sepenuhnya kepada BPK selaku lembaga pemeriksa.
Baca juga: Pemkab Pandeglang Bidik WTP Kelima Berturut-turut
“Tidak sekedar mengejar prestise WTP, tapi karena niat baik. Saya ingin yang kita kerjakan baik, benar dan sesuai peraturan perundang-undangan,” sambung mantan Wali Kota Tangerang itu.
Pemprov Banten sudah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak empat kali berturut-turut. Dimulai dari LKPD tahun 2016, 2017, 2018, serta LKPD tahun 2019. (Ahmad/Red)