Kejari Pandeglang Tangani 20 Perkara Narkoba Sejak Januari

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Perampasan Kejari Pandeglang, Ahmad Fachri (Foto: Ahmad/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengungkapkan menangani sebanyak 20 perkara kasus narkoba sejak awal tahun 2020 lalu.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Perampasan Kejari Pandeglang, Ahmad Fachri menuturkan, 20 perkara narkoba yang ditangani Kejari didominasi jenis ganja dan sabu-sabu.

Dia menerangkan, karena semua kasus sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka korps adhyaksa harus memusnahkan barang bukti yang disita.

“Setiap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka, Jaksa Penuntut Umum wajib melakukan pemusnahaan. Sementara para terpidana saat ini sudah mendekam di Rutan Klas IIB Pandeglang,” jelasnya, Selasa (19/5/2020).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari meliputi, 131,7155 gram ganja, 15,291 gram sabu, 956 pil Hexymer, 97.000 pil Tramadol, dan 7.892 pil Trihexypeniidil.

“Para terpidana dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Fachri. (Ahmad/Red).

Berita Terkait