PANDEGLANG, BINGAR.ID – Puluhan Barang Bukti (BB) dari 41 perkara tindak pidana umum (Tipidum), atau kasus kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, selama periode April hingga Juni 2024, dimusnahkan di halaman depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, pada Kamis 6 Juni 2014.
Acara pemusnahan BB tersebut, dibuka langsung oleh Ria Ramadhayanti, selaku Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Pandeglang yang menegaskan. Bahwa pemusnahan BB dari 41 perkara tindak pidana umum tersebut, dilakukan karena kasus-kasus itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap, atau Inkracht.
Baca Juga : Barang Bukti 34 Kasus Pidana di Pandeglang Dimusnahkan
“Pemusnahan BB yang kami eksekusi pada hari ini, yakni telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht. Dan BB yang kita lihat pemusnahannya ini, diantaranya itu ada narkotika jenis sabu, dengan berat netto akhir 34,6742 gram, narkotika jenis ganja dengan berat netto seluruhnya 5,2775 gram, obat tablet dalam kemasan berwarna putih dengan jumlah sebanyak 214 butir dan obat tramadol HCI sebanyak 868 butir,” jelas Ria.
“Selain itu, ada juga BB Handphone berbagai macam merk, kemudian ada juga timbangan, kasur, kunci-kunci, alat hisap sabu, kloset, pipa kaca dan sedotan,” sambungnya.
Baca Juga : Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Dari 33 Perkara
Dikatakannya juga, selain BB yang dimusnakan, ada juga BB yang tidak ikut dimusnahkan. Dimana BB yang tidak ikut dimusnakah itu, diakuinya akan dijual dengan metode lelang, namun hal itu pun menurutnya masih menunggu hasil dari kajian nilai taksir harga barangnya.
“Ya mudah-mudahan di minggu ini, atau minggu depan sudah keluar nilai taksirnya. Dan untuk jumlah perkara yang BB nya kita lelang, itu kita belum pegang datanya,” ungkapnya.
Baca Juga : 455 Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Locok Dimusnahkan
Ia menyebut, jika kegiatan pemusnahan BB ini rutin dilaksanakan. Hal itu untuk menghindari susahnya penyimpanan dan untuk menghindari penyimpangan.
“Pemusnahan ini juga bertujuan, untuk meminimalisir penumpukan serta penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Sandi)