PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 35 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Kantor Kejari Pandeglang, pada Rabu 28 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah rutin dilakukan, guna mengantisipasi terjadinya penyimpanan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga : Kejari Pandeglang Musnahkan BB Dari 41 Perkara Tipidum
“Alhamdulilah untuk pemusnahan barang bukti sudah rutin kami lakukan, karena kalau di simpan terlalu lama dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya potensi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Aco.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht.
Baca Juga : Barang Bukti 34 Kasus Pidana di Pandeglang Dimusnahkan
“Untuk perkaranya terhitung sejak bulan Juli sampai dengan Agustus 2024, dan barang bukti yang kami musnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu dengan berat netto 72.646, ganja dengan berat netto 18,5267, obat terlarang berwarna putih sebanyak 4.333 butir, obat terlarang jenis hexymer sebanyak 12.101 butir, obat terlarang tramadol HCI sebanyak 2.925 butir, obat terlarang alfrazolam sebanyak 53 butir,” jelasnya.
Baca Juga : 455 Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Locok Dimusnahkan
Selain itu, kata Ria, pihaknya juga memusnahkan sejumlah handphone berbagai jenis dan mrek, uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 3.005 lembar, uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 163 lembar dan uang palsu pecahan 20.000 sebanyak 5 lembar, dan sejumlah barbuk lainnya.
“Kita juga memusnahkan berbagai jenis dan merk Handphone dan barang bukti lainnya, yang merupakan barang bukti hasil tindak pidana umum,” ujarnya. (Sandi)