PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan khusus. Barang bukti itu diantaranya narkoba, obat terlarang, rokok ilegal, dan telepon genggam.
Rinciannya, sabu dengan berat 0,8247 gram, ganja dengan berat 5,8518 gram, tembakau sintetis dengan berat 21,8041 gram, obat merek Hexymer dengan jumlah 2.225 butir, 1.629 butir obat jenis Tramadol HCl, telepon genggam dengan berbagai merek sebanyak 35 buah.
Baca juga: 8.597 Botol Miras Hasil Operasi Maung Dimusnahkan
Lalu rokok dengan merek ” ST Premium ” yang tidak dilekati cukai sebanyak 393 slop, dan rokok dengan merek “Anoah” yang tidak dilekati cukai sebanyak 80 slop. Selanjutnya barang bukti itu dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dan dihancurkan menggunakan palu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Dari barang bukti dimusnahkan, jumlah kasus tertinggi dari tindak pidana jenis narkoba.
“Saya pribadi dan juga atas nama Kejaksaan, di seluruh Indonesia, narkoba ini bahaya laten. Memang kita semua sudah mengetahui, bukan cuma mengenai anak tapi juga lanjut usia jadi kita harus berantas narkoba,” serunya.
Baca juga: Musnahkan 270,22 Gram Sabu, 1. 620 Jiwa Diselamatkan
Sementara Kasi Pengelolaan Barang dan Jasa Kejari Pandeglang Dessy menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diharapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti.
“Pemusnahan ini dari hasil tindak pidana selama tahun 2022. Kami setiap tiga bulan sekali memusnahkan barang bukti,” tutupnya. (Ahmad)