Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Dari 33 Perkara

Kepala Kejari Pandeglang beserta para Kasi-nya saat melakukan pemusnahan BB di halaman kantor, Selasa 27 Februari 2024. Sendi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB), dari sejumlah kasus dan perkara tahun 2023 bulan November, sampai dengan Desember yang putus di tahun 2024, di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Selasa 27 Februari 2024.

Kepala Kejari Pandeglang, Damha. SH. MH yang didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari. SH, mengatakan, bahwa pemusnahan BB itu, untuk menghindari penyalahgunaan dari oknum, serta menghindari penumpukan BB.

Baca Juga : Barang Bukti 34 Kasus Pidana di Pandeglang Dimusnahkan

“Pemusnahan BB ini kita lakukan setiap bulan, hal ini untuk mengurangi penumpukan BB di gudang penyimpanan, dan untuk menjaga serta menghindari adanya penyalahgunaan BB itu oleh oknum,” jelas Damha, disela-sela kegiatan pemusnahan BB.

Sementara itu Dessy Iswandari, Kasi Barang Bukti Kejari Pandeglang juga menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan BB hasil dari kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum terap, atau berkekuatan hukum, dari 33 perkara tindak pidana umum, mulai dari kasus Narkotika pembunuhan dan minuman keras.

Baca Juga : Hingga Mei 2023, Kejari Pandeglang Pulihkan Uang Negara Rp700 Juta

“Pemusnahan yang kita lihat dan saksikan bersama-sama ini, diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat netto akhir 109,36 84 gram, kemudian narkotika jenis ganja dengan berat netto air 314,37 gram, kemudian ada jenis tembakau sintetis dengan berat 0,4995 gram, kemudian ada merk eximer sebanyak 300.012 butir, tramadol HCI sebanyak 17.000 089 butir, trihexpendetil sebanyak 940 butir, kemudian ada baby lobster sebanyak 364 ekor,” ungkap Dessy.

“Di tambah juga ada 9 jenis HP berbagai macam jenis dan merk, botol minuman beralkohol berbagai jenis sebanyak 69 botol, kemudian ada BB lainnya seperti Pakaian, Obeng, Bong, alat timbangan dan senjata tajam, semuanya dari 33 perkara tindak pidana umum” pungkasnya. (Sendy/Adyt)

Berita Terkait