PANDEGLANG, BINGAR.ID – Tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar yang dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja tahun 2019 pada SMP Negeri, bertambah.
Hal ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali menetapkan satu tersangka dari kalangan swasta. Tersangka berinisial U, direktur PT. GI yang menjadi penyedia ribuan tablet untuk SMP Negeri di Pandeglang.
Baca juga: Perampok Dana BOS Dindikpora Pandeglang Segera Diumumkan
“Kami menetapkan tersangka baru atas nama saudara U, yang mana dia adalah direktur dari PT. GI, penyedia dari tablet (BOS) Afirmasi tahun 2019,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo, Kamis (27/10/2022).
Kunto membeberan, dalam hal ini tersangka U membuat perjanjian dengan A, yang bulan lalu sudah ditetapkan tersangka. Tersangka A mengorganisir pembelian tablet dari satuan pendidikan. Dari total pembelian, tersangka U kemudian memberi fee sebesar 14 persen kepada A.
“Tersangka A bekerjasama dengan almarhum saudara S, untuk mengkondisikan agar penerima BOS Afirmasi 2019 membeli tablet dan mini PC kepada satu merek di PT. GI. PT. GI sendiri membuat perjanjian dengan tersangka A untuk memberi pembagian sebesar 14 kepada saudara A dari total pembelian,” bebernya.
Baca juga: Penghitungan Dana BOS Tahun Depan Pakai Indeks Kemahalan
Kunto menjelaskan, Kejari akan segera meningkatkan perkara ini ke arah penuntutan. Sambil menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan audit kerugian negara.
“Untuk sementara perkara ini akan segera ditingkatkan ke penuntutan, bilamana laporan hasil audit BPKP sudah keluar. Untuk lain-lainnya, perkembangannya bisa kita lihat dari fakta persidangan,” sambungnya.
Baca juga: Skor Pencegahan Korupsi di Pandeglang Masih Rendah, Pemkab Bakal Perbaiki Dua Hal Ini
Sebelumnya, Kejari sudah menetapkan A sebagai tersangka, wiraswasta yang mengkondisikan dan mengumpulkan dana pembelian tablet dari setiap sekolah. Tidak hanya itu, tersangka juga menguasai username serta kata sandi aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (Siplah).
Dari situ, tersangka A mengarahkan sekolah membeli produk tablet hanya dari satu penyedia. Korps Adhyaksa menilai hal itu melanggar prosedur, karena tanpa melalui proses penawaran harga, perbandingan harga, dan perbandingan barang. (Ahmad)